Zionisme dan
pengusiran warga Palestina
Oleh : Muhammad Ikbar shomi ( mahasiswa ski semester 1)
Istilah ‘’zionisme’’
berasal dari akar kata ‘’zion’’ yang pada mula awal sejarah Yahudi menjadi
sinonim dengan penyebutan untuk kota Jerusalem. Kata ini mempunyai arti khusus
bagi orang Yahudi terutama sejak terjadinya penghancuran sinagog pertama, untuk
mengekpresikan kerinduan sebuah tanah air.
Istilah zionisme juga
modern pertama kali muncul pada akhir abad XIX, yang artinya, gerakan dengan
tujuan kembalinya bangsa Yahudi ke Erez Israel (Palestina). Hal ini juga pernah
dicatat oleh Nathan Birnbaum dalam jurnalnya yang bernama Selbstemanzipation.
Birnbaun sendiri telah menjelaskan istilah tersebut yang bermakna didirikannya
organisasi politik nasional zionis dalam posisi yang berbeda dengan partai yang
berorientasi praktis yang ada selama ini. Meskipun juga bisa didapatkan arti
yang sesuai dengan pesan yang ingin disampaikan oleh Birnbaum, namun
istilah’’zionism’’dan’’hibbat zion’’ (cinta zion) masih sering digunakan secara
bergantian. Kemudian, secara bertahap arti zionisme politik dibedakan dari
zionis’’praktis’’, yang semua aktivitasnya dilakukan secara sukarela.
Dari sinilah sejarah
zionis bisa dibedakan ke dalam dua bagian : hibbat zion sampai pada masa
kongres pertama, dan ‘’zionisme’’ atau zionis politik. Meski demikian, adanya
perbedaan ini tidak mengakhiri pertarungan yang berkepanjangan antara dua
konsep di dalam gerakan kaum zionis yaitu antara kaum zionis’’politik’’ dan
yang’’praktis, yang masing-masing menganggap bahwa hanya cara pendekatanyya
terhadap realisasi tujuan zionis itulah yang paling tepat dalam mengartikan
istiliah’’zionisme’’.
Dalam kasus pengusiran
415 warga palestina dari tanah airnya yang telah diduduki Israel nyaris mendominasi
berita timur tengah menjelang tutup tahun 1992. Seolah-olah ini sebuah paket
khusus dari pemerintah Israel menyambut berakhirnya tahun 1992. Penderitaan
mereka semakin lengkap setelah pemerintah Lebanon melarang mereka masuk ke
daerah kedaulatanyya. Mereka akhirnya terkatung-katung,tidak di Israel, tidak
pula di Lebanon.
Dalam tindakan Israel
inilah telah mengusir warga palestina kali ini sesungguhnya bagian dari
rangkaian politik tradisional negeri Yahudi itu. Jauh sebelumnya berdirinya
Negara Israel tahun 1948, para aktivis gerakan zionisme telah mengusir warga
palestina secara halus lewat cara membeli tanah-tanah mereka dengan harga mahal
seapapun.
Pemerintah Israel
rupanya tidak cuma secara harfiah mengambil alih politik pengusiran ini, tetapi
ia menerapkanyya secara lebih terorganusir dan sistematis. Hal ini sebernarnya
tidak lepas dari pola pemikirian tokoh-tokoh gerakan zionisme, yang ternyata
dengan setia dianut partai-partai di Israel.
Pada masa generasi
inilah, pemikirian semacam ini justru semakin subur. Seorang aktivis zionisme
berkebangsaan inggris, mosche mounhen, mengatakan, ‘’wahai umat Yahudi,
tancapkanlah di hatimu yang masih ragu bahwa tanah air kita harus disucikan
dari kaki orang asing dan harus bersih dari kotoran debu.
Dalam sejarah berada
di pihak Israel. Gerakan zionis inilah, selanjutnya, praktis memang tidak
pernah mengalami hambatan dalam mewujudkan cita-citanya itu. Pada masa pra
Negara Israel 1948, mereka justru mendapat angina dari pemerintah prorektorat
inggris di tanah palestina. Menjelang berdirinya Negara Israel, gerakan zionis
inilah berhasil mengosongkan 60 desa palestina dari penduduknya yang sebagian
besar terletak di bagian utara wilayah palestina.
Aksi pengusiran massal
warga palestina terjadi lagi sesuai tiga perang besar timur tengah
(1948,1956,1967). Pemerintah Negara baru Israel,setelah perang 1948, berhasil
mengusir dalam jumlah besar penduduk palestina ke mesir,suriah,yordania,dan
Lebanon.
Pada tahun 1968
tercatat 69 warga palestina yang diusir,
pada tahun 1969 ada 223, pada tahun 1970 ada 406, pada tahun 1971 ada 306, pada
tahun 1972 ada 91, pada tahun 1973 ada 10, tahun 1974 ada sebelas, tahun 1975
ada 13, tahun 1976 ada dua, tahun 1977 ada dua, dan tahun 1978 ada juga 2
orang.
Dari tahun 1978 sampai
1985 sekitar warga palestina terusir. Dan pemerintah Israel, dalam kasus
pengusiran itu tidak pernah mundur dari keputusanya kecuali jika dalam keadaan
terpojok betul. Itu pun, kalau mencoba membandingkan, barangkali cuma satu dari
kasus 100 pengusiran.
Namun harus diakui
pula, dimensi politis,social,budaya,dan ekonomi telah merasuk begitu jauh ke
dalam kasus-kasus pengusiran warga palestina. Itulah yang menyebabkan dalam
setiap kasus pengusiran warga palestina selalu rumit dan kompleks. Masalahnya menjadi
kait-mengait, termasuk pula kasus pengusiran 415 warga palestina.
No comments:
Post a Comment